Minggu, 26 Januari 2014

MAKALAH KONFERENSI KASUS



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap atau bimbingan konseli untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan,yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan,kemudian dan komitmen bagi terentaskannya permasalahannya siswa (konseli),memang tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus.tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan.melalui konferensi kasus,proses penyelesaian masalah siswa (konseli),Walaupun demikian,pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.artinya,tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus,hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus.begitu juga,setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi.konferensi kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan “ yang akan menentukan hukuman bagi siswa.misalkan,konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami siswa X.keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “ mengadili “ siswa yang bersangkutan,yang keputusan akhirnya siswa dipaksa harus dikeluarkan di sekolah,akan tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.
B.   Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah ?
1.      Apa yang dimaksud dengan konferensi kasus ?
2.      Apa tujuan dilakukannya konferensi kasus ?
3.      Bagaimana Langkah –langkah dalam konferensi kasus ?
4.      Bagaimana bentuk konferensi kasus ?
5.      komponen apa saja yang dilaksanakan  dalam konferensi kasus ?
6.      tehknik apa saja  yang dilaksanakan dalam konferensi kasus ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian konferensi kasus
Konferensi kasus merupakan forum terbatas yang di lakukukan oleh pembimbing atau konselor guna membahas suatu permasalahan dan arah pemecahannya.konferensi kasus direncanakan dan dipimpin oleh pembimbing atau konselor, dihadiri oleh pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kasus dan upanya pemecahannya.pihak-pihak yang terkait diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk teratasinya kasus secara baik dan tuntas. Sesuai dengan sifatnya yang kasus,pertemuan konferensi kasus bukan pertemuan formal, dalam arti berdasarkan surat keputusan tertentu, penyelenggaraan kasus tidak terkait pada jumlah peserta tertentu, waktu dan jadwal pertemuan tertentu, serta keharusan membuat surat keputusan tertentu, konferensi kasus merupakan pertemuan terbuka dalam arti terbuka untuk kasus yang dibahas, terbuka dari segi pihak-pihak yang diundang, terbuka dalam waktu penyelenggaraan, terbuka dalam dinamika kegiatan, dan terbuka dalam hasil-hasilnya, namun tetap menjunjung tinggi norma-norma,kaidah-kaidah,prinsip-prinsip,dan asas-asas. Tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus, tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) meelakukan tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap komponen dan memilki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
1.    Tujuan
Secara  umum konferensi kasus bertujuan untuk mengumpulkan data secara lebih luas dan akurat serta menggalang komitmen pihak-pihak yang terkait dengan kasus (masalah tertentu) dalam rangka pemecahan masalah.secara khusus tujuan konferensi kasus berkenaan dengan fungsi-fungsi tertentu layanan bimbingan dan konseli.berkenaan dengan fungsi pemahaman, semakin lengkap degan akurat data tentang permasalahan yang dibahas, maka akan semakin dipahami secara mendalam permasalahan itu oleh konselor dan pihak-pihak lain yang hadir dalam konferensi kasus.pemahaman tersebut digunakan untuk menangani permasalahan baik dalam arah pencegahan kemungkinan-kemungkinan terjadi hal-hal yang lebih merugikan (fungsi pencegahan) maupun arah pengentasan masalah yang dialami oleh klien ( siawa)
            Selain itu,tujuan konferensi kasus adalah untuk mengembangkan dan pemeliharaan potensi-potensi individu (siswa) atau pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam konferensi kasus (fungsi pengembangan dan pemeliharaan).dengan tercegah dan terentaskannya permasalahannya serta berkembang dan terpeliharanya berbagai potensi,berarti hak-hak klien (siswa) dapat terjaga dan terpelihara aktualitasnya.
            Secara khusus konferensi kasus bertujuan untuk :
1.      Mendapatkan konsistensi,kalau guru atau konselor teryata menemukan berbagai data informasi yang dipandang saling bertentangan atau kurang satu sama lain (cross Check data).
2.      Mendapatkan konsensus dari para peserta konferensi dalam menafsirkan data yang cukup komprehensif dan pihak yang menyagkut diri siswa (konseli) guna memudahkan pemgambilan keputusan.
3.      Mendapatkan pengertian,penerimaan,persetujuan dari komitmen peran dari para peserta konferensi tentang permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) beserta upaya pengentasannya.
2.    Langkah –langkah dalam konferensi kasus
konferensi kasus dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Kepala sekolah atau koordinator BK / konselor mengundang para peserta konferensi kasus,baik atas insiatif guru,wali kelas atau konselor itu sendiri.mereka yang diundang adalah orang-orang yang memilki pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki keahlihan tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli),seperti :orang tua,wali,kepala sekolah,guru tertentu yang memilki kepentingan dengan masalah siswa (konseli),wali kelas,dan bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (konseli),seperti : psikolog,dokter,dan ahli lain yang terkait.
2.       Pada saat awal pertemuan konferensi kasus,kepala sekolah atau konselor membuka acara pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konferensi kasus dan permintaan komitmen dari para peserta untuk membantu mengentaskan masalah yang dihadapi siswa (konseli),serta menyampaikan pentingnya pemenuhan asas-asas dalam bimbingan dan konseli,khususnya asas kerahasiaan.
3.      Guru atau konselor menampilkan dan mendekripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).dalam mendeskripsikan masalah siswa (konseli),terlebih dahulu disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli),misalkan tentang potensi,sikap,dan perilaku positif yang dimiliki siswa (konseli),sehingga para peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa (konseli) yang bersangkutan.selanjutnya,disampaikan berbagai gejala dan permasalahan siswa (konseli) dan data / informasi lainnya tentang siswa (konseli) yang sudah terindentifikasi / terinventarisasi,serta upaya-upaya pengentasan yang telah dilakukan sebelumnya.
4.      Setelah pemaparan masalah siswa (konseli),selanjutnya para peserta lain mendiskusikan dan diminta tanggapan,masukan,dan konstribusi persetujuan atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pengetahuan / remedial atas masalah yang dihadapi siswa (konseli)
5.      Setelah berdiskusi atau mungkin juga berdebat,maka selanjutnya konferensi menyimpulkan beberapa rekomendasi / keputusan berupa alternatif-alternatif untuk dipertimbangkan oleh konselor,para peserta,dan siswa (konseli) yang bersang
Utan,untuk mengambil langkah-langkah penting berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).
3.    Bentuk kerja sama guru dengan konselor
Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bimbingan,sebaliknya layanan bimbingan di sekolah perlu bimbingan atau bantuan guru.tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru,konselor,dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja.sementara itu,masing-masing pihak tetap memilki wilayah pelanyanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompotensi peserta didik.
Contoh kerja sama guru dan konselor
1.      Bagaimana timbulnya kecemasan siswa dalam menghadapi ujian nasional
Kecemasan merupakan suatu keadaan emosional yang tidak menyenangkan,timbul secara mendadak,sumber utama pada kecemasan pada peserta didik adalah ketakutan akan gagal terutama pada siswa yang belajarnya rendah.
Ujian nasional (UN),dengan sistem pemberlakukan nilai minimal rata-rata secara nasional dijadikan indikator utama untuk mengetahui standar mutu pendidikan nasional indonesia sebagaimana di maksud pada UU No.20 tahun 2003 menimbulkan kecemasan,bukan haya pada peserta didik dan orang tua tetapi juga guru dan elemen masyarakat.
Implementasi dari lemahnya pertahanan diri peserta didik dalam menerangi kecemasannya adalah :
1.      Melakukan aksi unjuk rasa menolak penambahan mata pelajaran seperti dilakukan ratusan siswa.
2.      Melakukan sikap harap-harap pada teman-teman,guru dan membuat catatan kecil.
3.      Yang terbutuk adalah pasrah dengan menjawab soal dengan sistim arisan
4.    Komponen
            Ada tiga komponen utama  dalam konferensi kasus yaiatu : kasus itu sendiri,peserta,dan pembimbing atau konselor.
1.      Kasus-kasus yang dibahas dalam konferensi kasus dapat mencakup :
a.       masalah klien yang sedang ditangani oleh konselor
b.      masalah yang dialami seseorang atau beberapa orang yang belum ditangani oleh konselor
c.       kondisi lingkungan yang terindikasi atau berpotensi bermasalah.
d.      Laporan terjadinya masalah tertentu
e.       Isu yang patut ditangani oleh memperoleh penanganan yang memadai.
2.      Peserta,para peserta dalam konferensi kasus pada dasarnya adalah semua pihak yang terkait dengan kasus atau permasalahan yang dibahas. Secara lebih rinci,pihak-yang terkait dengan permasalahan (peaerta konferensi kasus) adalah:
a.       Individu (seorang atau lebih) yang secara langsung mengalami masalah,
b.      Individu (seorang atau lebih) yang terindikasi secara masalah,
c.       Orang-orang yang berperan penting berkenaan dengan masalah yg di bahas,
d.      Orang-orang yang dapat memberikan sumbangan bagi pencapaian tujuan konferensi kasus,
e.       Ahli berkenaan degan masalah byang dibahas.
3.      Konselor (pembimbing)merupakan penyelenggara konferensi kasus mulai perencanaan, peleksanaan, penggunaan hasil, hingga pelaporan secara menyeliruh.
4.    Teknik
      Implementasi  konferensi kasus dapat menerapkan beberapa teknik sebagai berikut:
1.      Kelompok informal. Konferensi kasus yang menggunakan teknik ini bersifat tidak resmi,  Artinya tidak menggunakan cara-cara tertentu yang bersifat instruksional. Atau tidak ada instruksi atau perintah dari siapa pun.
2.      Pendekatan normatif. Penerapan teknik ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Penyebutan nama seseorang harus disertai penerapan asas kerahasiaan (apabila memungkinkan penyebutan nama dihindari)
b.      Pengungkapan sesuatu  dan pembahasannya harus didasarkan pada tujuan positif yang menguntungkan sumua pihak yang terkait. Dengan perkataan lain, apapun yang dibahas tidak merugikan pihak-pihak tertentu,
c.       Pembicaraan dalam suasana bebas dan terbuka, objektif tanpa pamrih, dan tidak didasarkan atas kriteria kalah menang,
d.      Diminta kelompok  diwarnai semangat memberi dan menerima.
e.       Bahasa dan cara-cara yang digunakan diwarnai oleh asas kenormatifan.
3.      Pembicaraan terfokus,semua peserta konferensi kasus bebas menggembangkan yang diketahui,dipikirkan,dirasakan,dialami,dan dibanyagkan akan terjadi berkaitan dengan kasus yang dibicarakan,namun jangan samapi pembicaraan meluas dluar konteks,mengada-ada,apalagi samapi menyentuh daerah yang menyentuh daerah yang menyinggung pribadi-pribadi tertentu.untuk itu,konselor harus mampu anatara lain :
a.       Membangun suasana nyaman bagi seluruh peserta dalam mengukuti pembicaraan.
b.      Mendorong para peserta untuk berperan optimal dalam pembahasan kasus.
c.       Mengambil inti pembicaraan dan menyimpulkan seluruh isi pembicaraan
4.  Pelaksanaan kegiatan
     Konferensi kasus dapat dilaksanakan dimana saja,di tempat konselor bertugas mempraktikan pelayanan profesional,di sekolah dan madrasah yang menyangkut siswa atau personil sekolah dan madrasah dan di tempat-tempat lainnya.atau dibuat kesepakatan anatara konselor dan peserta serta pihak yang bertanggung jawab atas tempat tertentu.prinsipnya,tempat berlagsungnya konferensi kasus harus nyaman dan kondusif mendukung pelaksanaan konferensi kasus sesuai tuntutan asas-asas konseli
     Pelaksanaan konferensi kasus menempuh tahap-tahap sebagai berikut :
1.      Perencanaan
Pada tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah :
a.       Menetapkan kasus yang akan dibawa ke konferensi
b.      Menyakinkan klien (siswa),tentang pentingnya konferensi kasus
c.       Menetapakan peserta konferensi kasus
d.      Menetapkan waktu atau tempat knoferensi kasus
e.       Menyiapkan kelengkapan bahan atau materi untuk pembahasan dalam konferensi kasus
f.        Menyiapkan kelengkapan administrasi
2.      Pelaksanaan
Pada tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah :
a.       Mengomunikasikan rencana konferensi kasus kepada para peserta
b.      Menyelenggarakan knoferensi kasus,yang meliputi kegiatan :
·         membuka pertemusn,
·         menyelenggarakan penstrukturan dengan asas kerahasiaan sebagai pokok kasus,meminta komitmen peserta untuk penanganan kasus
·         membahas kasus
·         menegaskan peran masing-masing peserta dalam penanganan kasus
·         menyimpulkan hasil pembahasan,dan memantapkan komitmen peserta,dan
·         menutup pertemuan
3.      evaluasi,pada tahap ini hal-hal yang yang di lakukan adalah :
a.       mengevaluasi kelengkapan dan kemanfaatan hasil konferensi kasus sertan komitmen peserta dalam penanganan kasus
b.      mengevaluasi proses pelaksanaan konferensi kasus
4.      analisis hasil evaluasi.pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan analisis (pembahasan) terhadap efektivitas hasil konferensi kasus terhadap penangan kasus
5.      tidak lanjut.pada tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah :
a.       menggunakan hasil analisis untuk melengkapi data dan memperuat komitemn penanganan kasus
b.      mempertimbangkan apakah diperlukan konferensi kasus lanjutan
6.      laporan.pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah :
a.       menyusun laporan kegiatan konferensi kasus
b.      mengoptimalkan laporan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus yamg telah dibahas
c.       mendokumentasikan laporan yang telah disusun.















BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
              Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkapan dalam bimbingan dan konseli untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan,yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan,kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).secara umum,tujuan di adakan konferensi kasus yaitu untuk mengusahakan cara yang terbaik pada pemecahan masalah yang dialami siswa (konseli).dalam melaksanakan konferensi kasus,membutuhkan kerja sama anatara orang yang memilki masalah dengan orang yang bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.fakta yang terjadi didalam dunia pendidikan,seseorang siswa yang mengalami masalah seperti kesulitan dalam belajar sangat membutuhkan bantuan agar dapat terentas dari kesulitan belajar tersebut.salah satu langkah yang dapat kita lakukan adalah kita mengundang siswa tersebut,guru konselor dan guru mata pelajaran tersebut.kita bersama-sama mencari tau apa yang menyebabkan siswa tersebut mengalami kesulitan dalam belajar.konselor dapat mencari tau informasi yang berkaitan dengan kondisi jiwa dan psikis dari siswa tersebut.
B.   SARAN
              Sebuah masalah yang harus kita selesaikan dengan cara usaha-usaha yang dapat memecahkan masalah tersebut.untuk kita perlu melakukan sebuah usaha yaitu konferensi kasus agar masalah yang ada dapat menemukan jalan keluarnya.terutama bagi siswa-siswi yang mengalami kesulitan dalam bidang akademinya.jadi seorang guru dan konselor harus bekerja sama dengan baik,agar masalah yang dialami siswa-siwa dapat terpecahkan secara efektif.


             


DAFTAR PUSTAKA
Tohirin, 2009. Bimbingan dan konseli di sekolah dan madrasah (berbasis integrasi). Jakarta: Rajawali Pers
Nurihsan ,A.Juntika.2006.Bimbingan dan Konseli dalam Berbagai Latar Kehidupan.
Bandung : Refika Aditama