BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Konferensi
kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap atau bimbingan konseli untuk
membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan,yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan,kemudian dan komitmen bagi
terentaskannya permasalahannya siswa (konseli),memang tidak semua masalah yang
dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus.tetapi untuk
masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain
tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan.melalui konferensi
kasus,proses penyelesaian masalah siswa (konseli),Walaupun demikian,pertemuan
konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.artinya,tidak semua pihak bisa
disertakan dalam konferensi kasus,hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh
dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh
dilibatkan dalam konferensi kasus.begitu juga,setiap pembicaraan yang muncul
dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para
peserta konferensi.konferensi kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan “ yang akan menentukan hukuman bagi
siswa.misalkan,konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami siswa
X.keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “ mengadili “ siswa yang bersangkutan,yang keputusan akhirnya siswa
dipaksa harus dikeluarkan di sekolah,akan tetapi konferensi kasus harus bisa
menghasilkan keputusan bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh
dari ketergantungan narkoba.
B.
Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini adalah ?
1.
Apa yang dimaksud dengan konferensi kasus ?
2.
Apa tujuan dilakukannya konferensi kasus ?
3.
Bagaimana Langkah –langkah dalam konferensi kasus ?
4.
Bagaimana bentuk konferensi kasus ?
5.
komponen apa saja yang dilaksanakan dalam konferensi kasus ?
6.
tehknik apa saja yang
dilaksanakan dalam konferensi kasus ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian konferensi kasus
Konferensi
kasus merupakan forum terbatas yang di lakukukan oleh pembimbing atau konselor
guna membahas suatu permasalahan dan arah pemecahannya.konferensi kasus direncanakan
dan dipimpin oleh pembimbing atau konselor, dihadiri oleh pihak-pihak tertentu
yang terkait dengan kasus dan upanya pemecahannya.pihak-pihak yang terkait
diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk teratasinya kasus secara baik
dan tuntas. Sesuai dengan sifatnya yang kasus,pertemuan konferensi kasus bukan
pertemuan formal, dalam arti berdasarkan surat keputusan tertentu, penyelenggaraan
kasus tidak terkait pada jumlah peserta tertentu, waktu dan jadwal pertemuan
tertentu, serta keharusan membuat surat keputusan tertentu, konferensi kasus
merupakan pertemuan terbuka dalam arti terbuka untuk kasus yang dibahas, terbuka
dari segi pihak-pihak yang diundang, terbuka dalam waktu penyelenggaraan, terbuka
dalam dinamika kegiatan, dan terbuka dalam hasil-hasilnya, namun tetap
menjunjung tinggi norma-norma,kaidah-kaidah,prinsip-prinsip,dan asas-asas. Tidak
semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus, tetapi
untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain
tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan melalui konferensi
kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) meelakukan tidak hanya
mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara
kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap komponen dan
memilki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
1.
Tujuan
Secara
umum konferensi kasus bertujuan untuk mengumpulkan data secara lebih
luas dan akurat serta menggalang komitmen pihak-pihak yang terkait dengan kasus
(masalah tertentu) dalam rangka pemecahan masalah.secara khusus tujuan
konferensi kasus berkenaan dengan fungsi-fungsi tertentu layanan bimbingan dan konseli.berkenaan
dengan fungsi pemahaman, semakin lengkap degan akurat data tentang permasalahan
yang dibahas, maka akan semakin dipahami secara mendalam permasalahan itu oleh
konselor dan pihak-pihak lain yang hadir dalam konferensi kasus.pemahaman tersebut
digunakan untuk menangani permasalahan baik dalam arah pencegahan
kemungkinan-kemungkinan terjadi hal-hal yang lebih merugikan (fungsi
pencegahan) maupun arah pengentasan masalah yang dialami oleh klien ( siawa)
Selain
itu,tujuan konferensi kasus adalah untuk mengembangkan dan pemeliharaan
potensi-potensi individu (siswa) atau pihak-pihak yang terkait dengan
permasalahan yang dibahas dalam konferensi kasus (fungsi pengembangan dan
pemeliharaan).dengan tercegah dan terentaskannya permasalahannya serta
berkembang dan terpeliharanya berbagai potensi,berarti hak-hak klien (siswa)
dapat terjaga dan terpelihara aktualitasnya.
Secara
khusus konferensi kasus bertujuan untuk :
1.
Mendapatkan konsistensi,kalau guru atau konselor teryata
menemukan berbagai data informasi yang dipandang saling bertentangan atau
kurang satu sama lain (cross Check data).
2.
Mendapatkan konsensus dari para peserta konferensi dalam
menafsirkan data yang cukup komprehensif dan pihak yang menyagkut diri siswa (konseli)
guna memudahkan pemgambilan keputusan.
3.
Mendapatkan pengertian,penerimaan,persetujuan dari komitmen
peran dari para peserta konferensi tentang permasalahan yang dihadapi siswa
(konseli) beserta upaya pengentasannya.
2.
Langkah –langkah dalam konferensi kasus
konferensi kasus dapat ditempuh melalui langkah-langkah
sebagai berikut :
1.
Kepala sekolah atau koordinator BK / konselor mengundang
para peserta konferensi kasus,baik atas insiatif guru,wali kelas atau konselor
itu sendiri.mereka yang diundang adalah orang-orang yang memilki pengaruh kuat
atas permasalahan dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki
keahlihan tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa
(konseli),seperti :orang tua,wali,kepala sekolah,guru tertentu yang memilki
kepentingan dengan masalah siswa (konseli),wali kelas,dan bila perlu dapat
menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (konseli),seperti
: psikolog,dokter,dan ahli lain yang terkait.
2.
Pada saat awal
pertemuan konferensi kasus,kepala sekolah atau konselor membuka acara pertemuan
dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konferensi kasus dan
permintaan komitmen dari para peserta untuk membantu mengentaskan masalah yang
dihadapi siswa (konseli),serta menyampaikan pentingnya pemenuhan asas-asas dalam
bimbingan dan konseli,khususnya asas kerahasiaan.
3.
Guru atau konselor menampilkan dan mendekripsikan
permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).dalam mendeskripsikan masalah siswa
(konseli),terlebih dahulu disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli),misalkan
tentang potensi,sikap,dan perilaku positif yang dimiliki siswa (konseli),sehingga
para peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa (konseli) yang
bersangkutan.selanjutnya,disampaikan berbagai gejala dan permasalahan siswa
(konseli) dan data / informasi lainnya tentang siswa (konseli) yang sudah
terindentifikasi / terinventarisasi,serta upaya-upaya pengentasan yang telah
dilakukan sebelumnya.
4.
Setelah pemaparan masalah siswa (konseli),selanjutnya para
peserta lain mendiskusikan dan diminta tanggapan,masukan,dan konstribusi
persetujuan atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka
pengetahuan / remedial atas masalah yang dihadapi siswa (konseli)
5.
Setelah berdiskusi atau mungkin juga berdebat,maka
selanjutnya konferensi menyimpulkan beberapa rekomendasi / keputusan berupa
alternatif-alternatif untuk dipertimbangkan oleh konselor,para peserta,dan
siswa (konseli) yang bersang
Utan,untuk mengambil langkah-langkah penting berikutnya
dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).
3.
Bentuk kerja sama guru dengan konselor
Pelaksanaan
tugas pokok guru dalam proses pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari kegiatan
bimbingan,sebaliknya layanan bimbingan di sekolah perlu bimbingan atau bantuan
guru.tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan
optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh
guru,konselor,dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja.sementara
itu,masing-masing pihak tetap memilki wilayah pelanyanan khusus dalam mendukung
realisasi diri dan pencapaian kompotensi peserta didik.
Contoh kerja sama guru dan konselor
1.
Bagaimana timbulnya kecemasan siswa dalam menghadapi ujian
nasional
Kecemasan merupakan suatu keadaan
emosional yang tidak menyenangkan,timbul secara mendadak,sumber utama pada
kecemasan pada peserta didik adalah ketakutan akan gagal terutama pada siswa
yang belajarnya rendah.
Ujian nasional (UN),dengan sistem
pemberlakukan nilai minimal rata-rata secara nasional dijadikan indikator utama
untuk mengetahui standar mutu pendidikan nasional indonesia sebagaimana di
maksud pada UU No.20 tahun 2003 menimbulkan kecemasan,bukan haya pada peserta
didik dan orang tua tetapi juga guru dan elemen masyarakat.
Implementasi dari lemahnya pertahanan
diri peserta didik dalam menerangi kecemasannya adalah :
1.
Melakukan aksi unjuk rasa menolak penambahan mata pelajaran
seperti dilakukan ratusan siswa.
2.
Melakukan sikap harap-harap pada teman-teman,guru dan
membuat catatan kecil.
3.
Yang terbutuk adalah pasrah dengan menjawab soal dengan
sistim arisan
4.
Komponen
Ada tiga komponen utama dalam konferensi kasus yaiatu : kasus itu
sendiri,peserta,dan pembimbing atau konselor.
1.
Kasus-kasus yang dibahas dalam konferensi kasus dapat
mencakup :
a.
masalah klien yang sedang ditangani oleh konselor
b.
masalah yang dialami seseorang atau beberapa orang yang
belum ditangani oleh konselor
c.
kondisi lingkungan yang terindikasi atau berpotensi
bermasalah.
d.
Laporan terjadinya masalah tertentu
e.
Isu yang patut ditangani oleh memperoleh penanganan yang
memadai.
2.
Peserta,para peserta dalam konferensi kasus pada dasarnya
adalah semua pihak yang terkait dengan kasus atau permasalahan yang dibahas.
Secara lebih rinci,pihak-yang terkait dengan permasalahan (peaerta konferensi
kasus) adalah:
a.
Individu (seorang atau lebih) yang secara langsung mengalami
masalah,
b.
Individu (seorang atau lebih) yang terindikasi secara
masalah,
c.
Orang-orang yang berperan penting berkenaan dengan masalah
yg di bahas,
d.
Orang-orang yang dapat memberikan sumbangan bagi pencapaian
tujuan konferensi kasus,
e.
Ahli berkenaan degan masalah byang dibahas.
3.
Konselor (pembimbing)merupakan penyelenggara konferensi
kasus mulai perencanaan, peleksanaan, penggunaan hasil, hingga pelaporan secara
menyeliruh.
4.
Teknik
Implementasi konferensi kasus dapat menerapkan beberapa
teknik sebagai berikut:
1.
Kelompok informal. Konferensi kasus yang menggunakan teknik
ini bersifat tidak resmi, Artinya tidak
menggunakan cara-cara tertentu yang bersifat instruksional. Atau tidak ada
instruksi atau perintah dari siapa pun.
2.
Pendekatan normatif. Penerapan teknik ini harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Penyebutan nama seseorang harus disertai penerapan asas
kerahasiaan (apabila memungkinkan penyebutan nama dihindari)
b.
Pengungkapan sesuatu
dan pembahasannya harus didasarkan pada tujuan positif yang
menguntungkan sumua pihak yang terkait. Dengan perkataan lain, apapun yang
dibahas tidak merugikan pihak-pihak tertentu,
c.
Pembicaraan dalam suasana bebas dan terbuka, objektif tanpa
pamrih, dan tidak didasarkan atas kriteria kalah menang,
d.
Diminta kelompok
diwarnai semangat memberi dan menerima.
e.
Bahasa dan cara-cara yang digunakan diwarnai oleh asas
kenormatifan.
3.
Pembicaraan terfokus,semua peserta konferensi kasus bebas
menggembangkan yang diketahui,dipikirkan,dirasakan,dialami,dan dibanyagkan akan
terjadi berkaitan dengan kasus yang dibicarakan,namun jangan samapi pembicaraan
meluas dluar konteks,mengada-ada,apalagi samapi menyentuh daerah yang menyentuh
daerah yang menyinggung pribadi-pribadi tertentu.untuk itu,konselor harus mampu
anatara lain :
a.
Membangun suasana nyaman bagi seluruh peserta dalam
mengukuti pembicaraan.
b.
Mendorong para peserta untuk berperan optimal dalam
pembahasan kasus.
c.
Mengambil inti pembicaraan dan menyimpulkan seluruh isi
pembicaraan
4. Pelaksanaan kegiatan
Konferensi
kasus dapat dilaksanakan dimana saja,di tempat konselor bertugas mempraktikan
pelayanan profesional,di sekolah dan madrasah yang menyangkut siswa atau
personil sekolah dan madrasah dan di tempat-tempat lainnya.atau dibuat
kesepakatan anatara konselor dan peserta serta pihak yang bertanggung jawab
atas tempat tertentu.prinsipnya,tempat berlagsungnya konferensi kasus harus
nyaman dan kondusif mendukung pelaksanaan konferensi kasus sesuai tuntutan
asas-asas konseli
Pelaksanaan
konferensi kasus menempuh tahap-tahap sebagai berikut :
1.
Perencanaan
Pada tahap ini hal-hal yang dilakukan
adalah :
a.
Menetapkan kasus yang akan dibawa ke konferensi
b.
Menyakinkan klien (siswa),tentang pentingnya konferensi
kasus
c.
Menetapakan peserta konferensi kasus
d.
Menetapkan waktu atau tempat knoferensi kasus
e.
Menyiapkan kelengkapan bahan atau materi untuk pembahasan
dalam konferensi kasus
f.
Menyiapkan kelengkapan administrasi
2.
Pelaksanaan
Pada tahap ini hal-hal yang dilakukan
adalah :
a.
Mengomunikasikan rencana konferensi kasus kepada para
peserta
b.
Menyelenggarakan knoferensi kasus,yang meliputi kegiatan :
·
membuka pertemusn,
·
menyelenggarakan penstrukturan dengan asas kerahasiaan
sebagai pokok kasus,meminta komitmen peserta untuk penanganan kasus
·
membahas kasus
·
menegaskan peran masing-masing peserta dalam penanganan
kasus
·
menyimpulkan hasil pembahasan,dan memantapkan komitmen
peserta,dan
·
menutup pertemuan
3.
evaluasi,pada tahap ini hal-hal yang yang di lakukan adalah
:
a.
mengevaluasi kelengkapan dan kemanfaatan hasil konferensi
kasus sertan komitmen peserta dalam penanganan kasus
b.
mengevaluasi proses pelaksanaan konferensi kasus
4.
analisis hasil evaluasi.pada tahap ini kegiatan yang
dilakukan adalah melakukan analisis (pembahasan) terhadap efektivitas hasil
konferensi kasus terhadap penangan kasus
5.
tidak lanjut.pada tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah :
a.
menggunakan hasil analisis untuk melengkapi data dan
memperuat komitemn penanganan kasus
b.
mempertimbangkan apakah diperlukan konferensi kasus lanjutan
6.
laporan.pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah :
a.
menyusun laporan kegiatan konferensi kasus
b.
mengoptimalkan laporan kepada pihak-pihak yang terkait
dengan kasus yamg telah dibahas
c.
mendokumentasikan laporan yang telah disusun.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Konferensi
kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkapan dalam bimbingan dan konseli
untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan,yang dihadiri
oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan,kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya permasalahan siswa (konseli).secara umum,tujuan di adakan
konferensi kasus yaitu untuk mengusahakan cara yang terbaik pada pemecahan
masalah yang dialami siswa (konseli).dalam melaksanakan konferensi
kasus,membutuhkan kerja sama anatara orang yang memilki masalah dengan orang
yang bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.fakta yang terjadi didalam
dunia pendidikan,seseorang siswa yang mengalami masalah seperti kesulitan dalam
belajar sangat membutuhkan bantuan agar dapat terentas dari kesulitan belajar
tersebut.salah satu langkah yang dapat kita lakukan adalah kita mengundang
siswa tersebut,guru konselor dan guru mata pelajaran tersebut.kita bersama-sama
mencari tau apa yang menyebabkan siswa tersebut mengalami kesulitan dalam
belajar.konselor dapat mencari tau informasi yang berkaitan dengan kondisi jiwa
dan psikis dari siswa tersebut.
B.
SARAN
Sebuah
masalah yang harus kita selesaikan dengan cara usaha-usaha yang dapat
memecahkan masalah tersebut.untuk kita perlu melakukan sebuah usaha yaitu konferensi
kasus agar masalah yang ada dapat menemukan jalan keluarnya.terutama bagi
siswa-siswi yang mengalami kesulitan dalam bidang akademinya.jadi seorang guru
dan konselor harus bekerja sama dengan baik,agar masalah yang dialami
siswa-siwa dapat terpecahkan secara efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Tohirin, 2009. Bimbingan dan konseli di sekolah dan
madrasah (berbasis integrasi).
Jakarta: Rajawali Pers
Nurihsan ,A.Juntika.2006.Bimbingan dan Konseli dalam
Berbagai Latar Kehidupan.
Bandung : Refika Aditama